Arema FC Putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online

Kamis 25-08-2022,13:39 WIB
Reporter : Rizki Ari Gunawan
Editor : Derry Sutardi

Bareskrim Polri mengaku sudah menerima surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. 

Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Dengan dua klub yang sudah memberhentikan kerja sama dengan situs judi online hanya tersisa satu klub lagi yakni Persikabo 1973.

Kategori :