Berbunyi:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Meskipun dalam sidang KEPP telah menjatuhkan vonis PTDH atau di pecat, namun Sambo masih mengharapkan tunjangan.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio