4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Ditahan, 3 dari Pihak Perusahaan
4 kapal dan tiga pihak dari perusahaan yang berkaitan dengan operasional KM Virgo Transport 8-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.
Keempatnya kini telah ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, hingga kerugian harta benda.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan yang berkaitan dengan operasional KM Virgo Transport 8.
BACA JUGA:Ramai Seruan Boikot Bali di Medsos, AWK: Silakan, Bali Juga Lagi 'Bersih-bersih'
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 8 Oktober 2026.
Satu tersangka berinisial AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping.
Mereka yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Ketiganya mulai ditahan penyidik pada 4 Oktober 2026.
BACA JUGA:PBSI Siap Kucurkan Bonus Rp 4,8 Miliar untuk Pahlawan Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Dijelaskannya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: