Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Jumat 26-08-2022,17:53 WIB
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Kemudian, Dada terbukti bersalah seusai melakukan tipikor secara bersama dan berkelanjutan perihal pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung T.A 2009 - 2010.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 28 April 2014, memberi vonis terhadap Dada Rosada ditambah dengan denda senilai Rp600 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di jabarekspres.disway.id dengan judul "Sekda Menanggapi Bebasnya Dada Rosada dari Lapas"

Kategori :