Kemudian, Dada terbukti bersalah seusai melakukan tipikor secara bersama dan berkelanjutan perihal pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung T.A 2009 - 2010.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 28 April 2014, memberi vonis terhadap Dada Rosada ditambah dengan denda senilai Rp600 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di jabarekspres.disway.id dengan judul "Sekda Menanggapi Bebasnya Dada Rosada dari Lapas"