Di lain sisi, dia menjelaskan, keputusan pemberian penganugerahan gelar adat tersebut telah melalui berbagai tahapan. Hal itu mulai dari usulan lembaga adat kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kemudian juga dibentuk tim pencari nama gelar untuk menemukan gelar adat yang tepat sesuai dengan kontribusi Mendagri maupun Jaksa Agung.
"Sampai ditetapkannya nama gelar dalam suatu Majelis Sidang Adat LAM Provinsi Jambi dan akhirnya diminta persetujuan kepada Datuk Dewan Pembina (LAM Provinsi Jambi) yakni Gubernur Jambi," ujarnya.