Kombes Raden Romdhon juga mengatakan petugas juga menginfokan kepada polisi di Bakauheni untuk mengamankan tersangka.
"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," lanjutnya.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.