Pemerintah Kembali Diingatkan Jangan Naikan Harga BBM, Ini Risikonya Menurut Ombudsman RI

Senin 29-08-2022,18:31 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Memperhatikan hasil temuan dan kajian, Ombudsman RI kembali mengingatkan pemerintah untuk tidak menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini menyikapi kondisi kuota BBM yang semakin menipis, bahkan dikhawatirkan tidak cukup hingga akhir tahun. Apalagi pasokan di berbagai daerah mulai langka. 

Sejumlah SPBU di berbagai daerah dipenuhi dengan antrean kendaraan besar dan kecil. Sampai-sampai aparat kepolisian dan TNI ikut mengawal guna menjaga stabilitas keamanan. Karena dikhawatirkan akan muncul gejolak akibat kelangkaan yang terjadi.

BACA JUGA:Bansos BBM Dibagi 1 September, Setiap Keluarga Dijatah Rp 600 Ribu, Pekerja Kebagian Sama

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa saran kepada stakeholder terkait, salah satu risiko jika tetap menaikan harga BBM maka terjadi inflasi.

“Kami meminta opsi ini jangan diambil. Jangan mengambil opsi menaikkan harga BBM bersubsidi. Karena ini bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Semua sudah kami jelaskan ke pemerintah,” jelas Hery Susanto dihubungi Disway.id, Senin 29 Agustus 2022.

“Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat,” terang Hery.

Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen. Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Tambahan Bansos, Setiap Keluarga Rp 600 Ribu, Dibagikan 1 September 2022

BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Dalam konteks itu, justru pemerintah seharusnya menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya.

“Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah,” ujarnya.

Pemerintah hendaknya menerapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:Ombudsman RI Bongkar Dalih Penggunaan Aplikasi MyPertamina Lewat Kajian Cepat, Hasilnya Mencengangkan

Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya.

Kategori :