SOLO, DISWAY.ID-Pelat putih atau pelat nomor putih untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 pribadi mulai berlaku di Solo bulan ini.
Pelat nomor putih telah distribusikan Satlantas Polresta Solo dan berlaku di Kota Solo mulai bulan ini.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, menjelaskan bahwa pendistribusian pelat nomor putih itu dilakukan usai stok pelat nomor untuk Kota Solo habis.
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” terangnya, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polda Sulawesi Tengah Resmi Berlakukan Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi
Ditambahkan, pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022.
Adapun pelat putih motor mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ganti Pelat Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” kata Agus.