Polda Sulawesi Tengah Resmi Berlakukan Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi

Polda Sulawesi Tengah Resmi Berlakukan Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi

Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap. Foto: ntmcpolri--

PALU, DISWAY.ID-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi berlakukan pelat putih bagi setiap kendaraan pribadi. 

Ditlantas Polda Sulteng telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

Perubahan pelat nomor kendaraan itu dari latar hitam tulisan putih (pelat hitam), menjadi latar putih tulisan hitam (pelat putih) berlaku bagi setiap kendaraan pribadi.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menuturkan, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan pada 12 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Pelat Putih TNKB Akan Resmi Digunakan Pertengahan Juni

BACA JUGA:Update Terbaru, Penerapan Pelat Nomor Putih untuk Semua Kendaraan Tunggu Proses Ini

Setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar, melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.

Penggantian warna pelat kendaraan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Dirlantas Polda Sulteng juga menjelaskan, penerapan warna pelat sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).

“Sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru, dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja,” jelas Kingkin.

Meski demikian, untuk kendaraan bermotor TNKB lama atau masih berwarna hitam masih tetap berlaku.

Pergantian warna nomor kendaraannya, harus menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.

BACA JUGA:Pelat Nomor Putih Resmi Digunakan Mobil dan Motor Pertengahan Juni, Begini Penerapanya

Dirlantas Polda Sulteng mengatakan, penerbitan TNKB warna putih tersebut baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng. Sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB nya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: korlantas.polri.go.id