Polda Sulawesi Tengah Resmi Berlakukan Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi
Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap. Foto: ntmcpolri--
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku,” jelas Dirlantas Polda Sulteng.
“Kepada warga masyarakat, mari kita bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian,” tegas Dirlantas Polda Sulteng.
Adapun pada pasal 45 di peraturan kepolisian nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: korlantas.polri.go.id