Permintaan Uang ke Guru Honorer Supriyani Ditangani Propam, Nasib 6 Anggota Polri Dipertaruhkan

Permintaan Uang ke Guru Honorer Supriyani Ditangani Propam, Nasib 6 Anggota Polri Dipertaruhkan

Guru Honorer Supriyani, Diduga Lakukan Kekerasan Pada Anak Polisi---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Adanya dugaan permintaan uang ke guru honorer Supriyani kini sudah mulai ditangani Propam, akibatnya nasib 6 anggota Polri dipertaruhkan.

Propam memeriksa enam anggota polisi Polres Konawe Selatan lantaran adanya dugaan meminta uang damai senilai Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani.

Anggota polisi yang diduga meminta uang itu tiga berasal dari Polres dan tiga dari Polsek Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh juga mendalami dugaan anggota polisi yang memalak uang damai itu melalui kepala desa.

BACA JUGA:Kejari Konsel Bantah Tudingan Jaksa Peras Guru Honorer Supriyani Rp 15 Juta: Tidak Benar Itu

Ada kabar simpangsiur terkait dugaan uang damai senilai puluhan juta rupiah dalam kasus dugaan kekerasan di SDN 4 Baito terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Semua saksi-saksi diperiksa. Kades sudah dipanggil untuk klarifikasi," tutur Moch Soleh kepada wartawan pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Ditegaskan oleh Moch Soleh bahwa sama sekali tak ada intervensi kepada semua saksi, sekali pun itu kepada Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito ketika diperiksa.

"Tidak ada penekanan. Saya tidak ada kepentingan di sini," tukasnya.

BACA JUGA:Terungkap Dugaan Pemerasan Rp 2 Juta Guru Honorer Supriyani Diambil Langsung Kapolsek Baito di Rumah Kepala Desa

Sebelumnya, dalam pengadilan hari Senin yang lalu, pengacara dari guru honorer Supriyani, Andre Darmaan, telah mengungkapkan bahwa ada kasus pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut keterangan dari Andre, seorang Jaksa diketahui meminta uang senilai Rp 15 juta sebagai syarat untuk menunda penahanan Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh Andre setelah sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 28 Oktober 2024.

Andre menjelaskan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp 15 juta diminta oleh pihak Kejaksaan agar Supriyani tidak ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait