Kejari Konsel Bantah Tudingan Jaksa Peras Guru Honorer Supriyani Rp 15 Juta: Tidak Benar Itu
Ternyata guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dalam perjalanan kasusnya belum dapat perlindungan LPSK. Kenapa?-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasi Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo buka suara soal dugaan keterlibatan oknum jaksa yang melakukan pemerasan berkedok uang damai terhadap guru honorer Supriyani sebesar Rp 15 juta.
Sebelumnya, pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmaan mengungkapkan duduk perkara adanya pemerasan berkedok damai yang dilakukan Kapolsek Baito dan Kejaksaan.
Andre menyebut oknum Jaksa meminta senilai Rp 15 juta untuk penangguhan penahanan.
Hal itu diungkapkan Andre usai sidang eksepsi di PN Andoolo, Konsel pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kala itu Andre mengatakan pihaknya dihubungi perwakilan Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) sebagai perantara dari Kejaksaan dengan meminta uang Rp 15 juta.
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak Kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," ungkap Andre.
"Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," sambungnya.
Kasi Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo membantah adanya pemerasan berkedok uang damai Rp 15 juta yang dilakukan oknum jaksa.
BACA JUGA:Camat Baito Ikut Jadi Korban Guru Honorer Supriyani, Bupati Konawe Selatan Turun Tangan
Tak segan, Teguh Oki Tribowo meminta agar isu itu ditanyakan langsung kepada pemberi informasi.
"Tidak benar itu. Dikonfirmasi dulu dengan orang PPA yang dimaksud," kata Teguh Oki Tribowo.
"Seperti saya sampaikan tadi, tidak benar sebagaimana yang ada di dalam video," imbuhnya.
Kejati Dalami Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa ke Guru Honorer Supriyani
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus guru honorer Supriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: