Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," bunyi amar kasasi dilansir di laman MA pada Jumat 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan

BACA JUGA:Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun nomor perkara kasasi SYL teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025. Perkara kasasi SYL didistribusikan pada Senin 1 Februari 2025.

Diketahui, Perkara kasasi SYL diperiksa dan diadili oleh ketua majelis, Yohanes Priyana. Anggota majelisnya yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, kemudian panitera penggantinya yakni Setia Sri Mariana.

Kasasi SYL diputuskan pada Jumat 28 Februari 2025. Maka usia perkaranya yakni 19 hari.

SYL mengajukan kasasi untuk melakukan perbaikan pembebanan Uang pengganti kepada Terdakwa.

BACA JUGA:Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Adapun isinya yakni, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 (Rp 44 Miliar) ditambah USD 30.000 (30 ribu Dollar Amerika) dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 (lima) tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. 

Mantan Mentan ini, masa bukumannya menjadi jadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan Kawan-kawan ke PN Tipikor

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads