Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan belum lama ini. -ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa 10 September 2024.

Dengan hukuman 12 tahun penjara itu, berarti ada penambahan hukuman yang mesti dijalani SYL dari sebelumnya yaitu 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024 lalu. 

Hukuman yang diperberat tersebut putusan sidang banding yang diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.  

BACA JUGA:Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah 2 Tahun di Sidang Banding

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Artha.

Adapun pertimbangan hahim memperberat hukuman, disebutkan terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari presiden dan telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan Kawan-kawan ke PN Tipikor

"Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya," ungkap ketua majelis Artha Theresia.

"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024 lalu, memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. 

SYL dinilai terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads