KPK Jebloskan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Penjara Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Adapun, SYL merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi.
“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Sinopsis Drama China The Prisioner of Beauty, Song Zuer dan Liu Yuning Terikat Pernikahan Politik!
BACA JUGA:Laporan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang dan Korupsi Sekda Jakarta Diterima KPK
Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, selain pidana badan selama 12 tahun, SYL dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Budi menjelaskan hingga kini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut.
“Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Budi.
BACA JUGA:Diduga Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK
Hingga kini, Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.
Penyidik menaruh fokus untuk menelusuri aliran uang dalam rangka menyelamatkan aset hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Pengaman TNI di Kejaksaan Tak Ganggu Proses Hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: