Laporan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang dan Korupsi Sekda Jakarta Diterima KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan laporan terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali soal dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi.-ayu novita -
JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan laporan terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali soal dugaan penyalahgunaan wewenang serta Korupsi.
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diproses.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Budi dikutip Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Diduga Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK
"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," sambungnya.
Setelah itu, Budi menyatakan KPK akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Dalam hal ini, Budi menuturkan rangkaian proses di pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik.
BACA JUGA:Anjlok! Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Kamis 15 Mei 2025
Adapun, untuk perkembangannya hanya disampaikan kepada pelapor.
"KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," kata Budi.
Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: