MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim Jadi Lewat Aplikasi Smart Majelis untuk Minimalisir Potensi Judical Corruption

MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim Jadi Lewat Aplikasi Smart Majelis untuk Minimalisir Potensi Judical Corruption

Mahkamah Agung (MA) segera mengubah sistem penunjukan majelis hakim yang menangani suatu perkara dengan melalui aplikasi smart majelis.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) segera mengubah sistem penunjukan majelis hakim yang menangani suatu perkara dengan melalui aplikasi smart majelis.

Jubir MA Yanto mengatakan hal ini akan dilakukan untuk meminimalisir potensi judical corruption.

"Mahkamah agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," kata Yanto saat konferensi pers di kantornya, Senin, 14 April 2025.

BACA JUGA:Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK Usut Kasus Dana Hibah Jatim, 21 Orang Dicekal ke Luar Negeri

BACA JUGA:Walikota Surabaya Turun Tangan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja Sentoso Seal: Akan Dikawal Disnaker Lapor ke Polisi

Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi menambahkan nantinya penunjukan majelis akan dipilih melalui aplikasi smart majelis tersebut.

"Dari sistemnya juga kita perbaiki yaitu menggunakan aplikasi tadi, sehingga secara ini penunjukan majelis itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis robot akan menentukan ketika ada perkara masuk siapa hakimnya, oleh robot bukan oleh manusia lagi Itu sistem robotik," ujarnya.

Ia menyebut hal ini telah dibahas dalam rapat pimpinan MA.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan sistem ini akan diberlakukan.

BACA JUGA:Jadwal Pencarian Saldo Dana Bansos PKH April 2025 Tahap 2, Lengkap Cara Cek Status Penerima!

BACA JUGA:Nova Arianto Optimis Timnas Indonsia U-17 Lolos Semifinal Meskipun Bertemu Korut U-17

Sobandi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memproses aplikasi tersebut. 

"Sedangkan mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," imbuhnya.

Diketahui, dunia peradilan sedang menjadi sorotan publik usai adanya pratik penyuapan selama masa persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads