bannerdiswayaward

MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim Jadi Lewat Aplikasi Smart Majelis untuk Minimalisir Potensi Judical Corruption

MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim Jadi Lewat Aplikasi Smart Majelis untuk Minimalisir Potensi Judical Corruption

Mahkamah Agung (MA) segera mengubah sistem penunjukan majelis hakim yang menangani suatu perkara dengan melalui aplikasi smart majelis.-anisha aprilia-

BACA JUGA:Lisa Mariana Diancam Orang Suruhan Atalia Praratya untuk Ngaku Halu ke Publik: Disodori Uang Rp2,5 M!

BACA JUGA:Terbitkan Perkomdigi No 7 Tahun 2025, Komdigi Sarankan Masyarakat Beralih ke e-SIM

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim lantaran terlibat suap vonis lepas dalam perkara minyak goreng.

Adapun 3 hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

Kini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Puan Minta Pemerintah Segera Isi Kekosongan Dubes AS: Kami Tunggu!

BACA JUGA:Pengacara Lisa Mariana Klaim Sudah Kirim Surat Somasi ke Ridwan Kamil: Kami Ingin Tempuh ke Jalur Hukum

Selain kasus tersebut, praktik suap pengaturan vonis bebas juga terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Adapun majelis hakim yang memvonis bebas itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, berdasarkan permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kasus ini bahkan tidak berhenti hingga vonis PN Surabaya saja. Diduga, pengamanan vonis dilakukan hingga tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads