Terbitkan Perkomdigi No 7 Tahun 2025, Komdigi Sarankan Masyarakat Beralih ke e-SIM

Dalam upaya untuk mencegah adanya tindak kriminal penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi SIM card baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghimbau masyarakat agar segera beralih menggunakan electron-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya untuk mencegah adanya tindak kriminal penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi SIM card baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghimbau masyarakat agar segera beralih menggunakan electronic SIM (e-SIM).
Kebijakan ini sendiri juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Perkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Masih banyak SIM Card yang tidak terdata dengan baik,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hadid, kepada Disway.id, pada Senin 14 April 2025.
BACA JUGA:Puan Minta Pemerintah Segera Isi Kekosongan Dubes AS: Kami Tunggu!
Menurut Meutya, penerbitan Peraturan baru ini sangat membantu Indonesia dalam menjawab tantangan tersebut dan sekaligus sebagai langkah pemutakhiran data pelanggan, yang menjadi hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital hingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” tutur Meutya.
Nantinya untuk memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi e-SIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
BACA JUGA:Butuh Saldo Dana Usaha? Ini Cara Mudah Daftar KUR BTN 2025 dan Simulasi Cicilannya
BACA JUGA:Punya Tanah Hingga Innova Reborn: Intip Kekayaan Djuyamto, Hakim Kasus CPO yang Ditangkap Kejagung
Selain itu, registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Menurut Meutya, langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” jelas Meutya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: