Pakai eSIM, Data Lebih Aman! Ini Aturan Baru Komdigi 2025
Menteri Komdigi Meutya Hafid-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengatur penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi langkah awal pemanfaatan eSIM secara luas di Tanah Air dan dinilai sebagai upaya memperkuat keamanan data masyarakat di era digital.
eSIM memungkinkan pengguna mengakses layanan seluler tanpa perlu kartu fisik, menjadikannya sebagai solusi digital yang lebih praktis dan aman.
BACA JUGA:Meutya Hafid Sebut 1.000 Rumah Subsidi Wartawan Bukan untuk Membungkam Kritik Pemerintah
Namun, tidak semua perangkat saat ini mendukung teknologi tersebut.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, tanpa tenggat waktu yang ketat.
"Jadi makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025.
HP Lawas Masih Bisa Registrasi Manual
Meski eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah memastikan sistem lama tetap bisa digunakan, terutama bagi pengguna ponsel yang belum mendukung eSIM.
"Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya.
Langkah ini diambil agar transisi menuju eSIM tidak mengganggu akses layanan masyarakat dan tetap menjaga inklusivitas digital.
Meutya juga menyoroti tingginya angka penipuan menggunakan nomor seluler palsu.
Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat melalui media sosial mengenai maraknya modus penipuan tersebut.
“Saya sering sekali nerima masukan, baik itu dari sosial media dan lain-lain, bahwa terjadi penipuan dan sebagainya yang dilakukan melalui ekosistem seluler,” ungkapnya.
Ia mendorong operator seluler untuk aktif memberikan data statistik mengenai kasus-kasus tersebut, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat.
Dengan diberlakukannya Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap pemanfaatan eSIM dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan data pribadi, dan menekan penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
