Keunggulan e-SIM Diungkap Komdigi

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kebijakan e-SIM dipercaya dapat membantu manjaga masyarakat dari sasaran kejahatan digital.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi maraknya kasus penipuan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi SIM card baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kebijakan ini dipercaya dapat membantu Indonesia dalam menjawab tantangan tersebut dan sekaligus sebagai langkah pemutakhiran data pelanggan.
“Ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya kepada Disway.id, pada Senin 14 April 2025.
BACA JUGA:Lakukan Pembenahan, Pramono Dorong Transformasi Bank DKI
BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Korea Utara U-17: Jadi Lumbung Gol, Garuda Muda Dibantai 6-0
e-SIM sendiri merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Dengan teknologi ini, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.
Selain itu, penggunaan e-SIM juga membuka peluang lebih luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional,nyang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” ujar Meutya.
BACA JUGA:Jakarta International Marathon Bakal Kembali Digelar, Beri Dampak Positif bagi Ekonomi
BACA JUGA:Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga
Nantinya, lanjut Meutya, Kementerian akan memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.
“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Meutya.
Untuk memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi e-SIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
Selain itu, registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: