Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Serahkan Proses Hukum

Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Serahkan Proses Hukum

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menghormati proses hukum Proyek PDNS 2020-2024 yang diusut Kejari Jakarta Pusat-Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menanggapi soal penggeledahan kantornnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus PDNS.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum berjalan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Kejari Jakpus Ungkap Pengkondisian Tender Proyek PDNS 2020-2024, Kominfo Abaikan Arahan BSSN!

BACA JUGA:Komdigi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS

"Ya, kita serahkan saja ke proses hukum, ya, karena itu, kan, terkait dengan kasus PDNS dan itu foollow up-nya. Jadi kita serahkan pada proses hukum," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana ia kini menjabat sebagai wakil menteri.

"Oh, nggak. Itu dari tahun 2020 ke 2024," tandasnya.

Dengan demikian, ia juga menampik pertanyaan mengenai apakah ia mengetahu adanya kasus ini.

"Nggak, itu kan berkelanjutan, nanti dilihat saja di pemeriksaannya," tuturnya.

BACA JUGA:Eks Dirjen Kominfo Mengaku Sudah Coba Kunci Ransomware dari Brain Cipher, Hasilnya Bisa Buka PDNS

Dengan langkah terburu-buru, Nezar mengusulkan agar wartawan bertanya lebih lanjut mengenai kasus ini secaraepada pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan adanya penggeledahan di kantor Komdigi.

Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024 yang menjadi pendahulu dari Komdigi.

"Benar (ada penggeledahan) di Kominfo/Komdigi," kata Safrianto kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads