Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan Kawan-kawan ke PN Tipikor
Jaksa KPK Serahkan Berkas Banding SYL dan dua dirjen Kementan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun para Jaksa menyerahkan berkas bandinn untuk terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPK Cecar Anak SYL Soal Aset Dana Keluarga
BACA JUGA:KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan
"Kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Jaksa KPK Muhammad Hadi kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Adapun salah poin dasar Jaksa KPK tersebut mengajukan banding adalah adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
Hal itu berupa pembayaran uang pengganti atas terdakwa SYL dan kawan-kawan lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelasnya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Legawa Atas Vonis Majelis Hakim Terhadap Ayahnya
Lebih lanjut, Muhammad Hadi menjelaskan bahwa dimana selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit.
Tak hanya itu, SYL dinilai tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.
Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Tegaskan Tetap Diproses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: