KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan

KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan

Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh

Hal ini terkait aliran dana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

"Tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya, jadi kita tidak bisa menuangkan Semua hal di dalam satu proses penyidikan yang berjalan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 16 Juli 2024. 

BACA JUGA:Angka Impor dari Tiongkok Melambung Tinggi, Tanda-Tanda Indonesia Sudah Ketergantungan?

BACA JUGA:Zulhas Sambangi Jaksa Agung, Bahas Satgas Impor Ilegal

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa saat ini KPK tengah mejelusuri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL

"Sampai dengan saat ini kan masih ada Sprindik TPPU SYL yang masih berjalan ya, jadi apakah itu akan diminta keterangan di perkara tersebut. Tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhan," ujar Tessa. 

Namun, kata Tessa, apabila memang Surya Paloh keterangannya dibutuhkan, tak menutup kemungkinan untuk dipanggil oleh penyidik KPK. 

BACA JUGA:Tiba di Abu Dhabi, Jokowi Disambut Presiden MBZ

BACA JUGA:Film Konser SEVENTEEN 'FOLLOW' AGAIN Tayang di Bioskop Indonesia 21 Agustus 2024

"Tentunya nanti apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani Penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil saksi -saksi yang terkait" ujar Tessa. 

Berdasarkan informasi, pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana sebesar Rp965 juta. 

Melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, SYL pun mendesak KPK untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: