Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin --Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar honorer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui, kantor Disdik Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Kebijakan Cleansing Guru Honorer Seolah Usir Secara Halus, Ini Kata P2G
Budi mengatakan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas.
"Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri diwilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4)," ujarnya.
BACA JUGA:P2G Ungkap Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Mendadak, Ada Apa?
Lanjut Budi, maksud isi dari Permendikbud itu, bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti :Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016," tuturnya.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), kata Budi, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTKnya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
BACA JUGA:Heboh Skandal Guru Besar Abal-abal di ULM, Staf Ahli Mendikbudristek: Tidak Ada Sanksi
Rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas.
Sesuai aturan yang berlaku, bahwa sejak tahun 2017 s.d 2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: