6 Jam Diperiksa KPK, Rasamala Aritonang Bungkam soal Pencucian Uang SYL

6 Jam Diperiksa KPK, Rasamala Aritonang Bungkam soal Pencucian Uang SYL-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK.
Ia tak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
Berdasarkan pantauan disway.id di gedung Merah Putih KPK, Rasamala yang merupakan eks pegawai komisi antirasuah selesai diperiksa sekitar pukul 16.37 WIB. Dia digarap penyidik sejak pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Rasamala pernah diperiksa juga dalam kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pada saat tersebut, KPK juga menggeledahan kantor Visi Law di Pondol Indah, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK Usut Kembali Kasus Dugaan TPPU SYL
Dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.
Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.
Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah Dalam Kasus TPPU SYL
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: