6 Jam Diperiksa KPK, Rasamala Aritonang Bungkam soal Pencucian Uang SYL
6 Jam Diperiksa KPK, Rasamala Aritonang Bungkam soal Pencucian Uang SYL-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Adik Febri Diansyah Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
BACA JUGA:Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK Hari Ini dalam Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Kantor Hukumnya Digeledah, Febri Diansyah sebut Honor dari SYL bukan Dari Korupsi
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
