Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi-Disway.id/Ayu Novita-
SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Ia dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: