bannerdiswayaward

Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi-Disway.id/Ayu Novita-

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha.

Adapun susunan majelis hakim yang bertugas memvonis banding SYL yakni Artha Theresia selaku ketua. 

Sementara, anggota mejelis hakim adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

BACA JUGA:KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan

Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambah uang pengganti SYL. SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Apabila SYL tak mampu membayarnya, maka ia akan mendapatkan hukuman badan selama 5 tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Artha.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap  Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan kurungan  selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

SYL juga dituntut  untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.  

Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Legawa Atas Vonis Majelis Hakim Terhadap Ayahnya

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," demikian lanjut hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads