Link dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 BI Lewat Online, Dibuka Mulai 3 Maret 2025

Link dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 BI Lewat Online, Dibuka Mulai 3 Maret 2025

Simak link dan cara penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia (BI) secara online.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak link dan cara penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia (BI) secara online.

Bank Indonesia kembali melayani penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.

Tahun ini, penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di BI pemesanannya dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI.

BACA JUGA:Rampcheck Angkutan Lebaran 2025, Perjalanan Mudik Dijamin Lebih Nyaman

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan uang pecahan baru kian meningkat.

Masyarakat akan berbondong-bondong mencari tempat penukaran uang, seperti di bank.

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat agar penukaran uang berlangsung secara resmi hingga aman, Bank Indonesia pun kembali hadir untuk memberikan pelayanan.

Bank Indonesia meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berk Idul Fitri (Serambi) di bulan Maret 2025.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2025 dilakukan secara daring atau online melalui situs PINTAR BI.

BACA JUGA:Penjualan Tiket Kereta Api KAJJ Arus Mudik Lebaran 2025 Telah Mencapai 43 Persen

"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa)," kata Deputi Gubernur BI Doni Joewono.

"Tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," imbuhnya.

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Dikutip dari akun Instagram Bank Indonesia, jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 dibuka mulai besok Senin, 3 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun jadwal lengkap penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.

  • Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads