Jaga Stabilitas Nilai Tukar, Bank Indonesia Ubah Ketentuan Transaksi Valas
Ilustrasi; Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. -dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam upayanya untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah menjelang datangnya Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) lakukan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) yang melandasi kebutuhan transaksi valas untuk memperkuat kebijakan transaksi pasar.
Dalam hal ini, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menuturkan bahwa nantinya, nasabah diwajibkan untuk menyertakan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying), untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per pelaku per bulan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari, Cedera Retak Tulang Jelang Balapan Penting
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Kemenag Cairkan Dana BOS Pesantren Rp111,9 Miliar
"Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50 ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," jelas Ramdan kepada Disway dan awak media lainnya secara daring, pada Rabu (18/03).
Dalam hal ini, Ramdan juga turut menjelaskan bahwa penerapan threshold penyampaian dokumen underlying ini merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi, dan bukan untuk membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.
"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan," jelas Ramdan.
BACA JUGA:Review Tecno Camon 50: HP Rp3 Jutaan dengan Kamera Rasa Flagship
BACA JUGA:Chelsea Cetak Rekor Buruk di Fase Gugur Liga Champions, Liam Rosenior 'Lebih Payah' dari Maresca
Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
"Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026," tutup Ramdan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: