Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Tahun 2025, Kantongi Sertifikasi Dapat Tunjangan

Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Tahun 2025, Kantongi Sertifikasi Dapat Tunjangan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggaran untuk kesejahteraan guru naik tahun 2025. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN, honorer, maupun swasta.

Hal ini dapat dilihat dengan kenaikan anggaran yang khusus dialokasikan untuk hal ini pada 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis, Pengajar Diberi 3 Kemudahan

Anggaran untuk kesejahteraan guru yang sebelumnya Rp64,9 triliun meningkat sebesar Rp16,7 triliun.

Sehingga pada tahun mendatang, seluruh guru dapat menikmati berbagai manfaat peningkatan kesejahteraan dengan total anggaran Rp81,6 triliun.

Nunuk mengatakan bahwa kenaikan anggaran ini dipergunakan untuk sekitar 4,2 juta guru di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp2 Juta

Dari keseluruhan guru tersebut, sebanyak 1,3 juta di antaranya sudah bersertifikat, tetapi 1,6 juta masih belum tersertifikasi.

Kepemilikan sertifikasi ini sangat penting mengingat Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional (HGN) lalu mengatakan bahwa kenaikan tunjangan ini untuk guru yang telah tersertifikasi.

"Kita punya guru 2,9 juta yang 1,3 saja sudah sertifikasi, (sedangkan) yang 1,6 belum," papar Nunuk kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp2 Juta

Oleh sebab itu, pihaknya akan menyelesaikan target 600 ribu guru tersertifikasi pada 2025 sehingga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta untuk honorer dan swasta.

Sedangkan guru ASN dan PPPK mendapatkan peningkatan tunjangan sebesar 1 kali gaji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads