bannerdiswayaward

Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair Setiap Bulan Mulai 2026, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru

Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair Setiap Bulan Mulai 2026, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru

Capaian penyaluran tiap jenis tunjangan berbeda-beda. Untuk TKG, penyaluran telah masuk di angka 61,97 persen, sementara DTP baru mencapai 37,20 persen. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai diterapkan pada 2026. 

Skema tersebut memungkinkan pencairan dilakukan setiap bulan melalui transfer langsung ke rekening guru yang sudah tervalidasi dalam Dapodik.

BACA JUGA:Perkuat Inovasi Desa, LPDB Jadikan Koperasi Desa Merah Putih Fokus Program 2026

BACA JUGA:Program BCKS Dorong Daerah Percepat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa mekanisme transfer langsung sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan 2025. 

Namun, pencairannya masih dilakukan per triwulan karena menyesuaikan regulasi yang belum dapat diubah dalam waktu singkat.

“Penyaluran tunjangan saat ini masih triwulanan. Kami berupaya pada 2026 bisa bulanan, namun tentu menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujar Nunuk dalam agenda Ngopi Bareng Media menjelang peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Senin 24 November 2025.

BACA JUGA:Pemenang Wuling New Air EV Lite Festival Remember November Vol.3 Yogyakarta

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Kantor Pos Bekasi untuk Ambil BLT Kesra Rp900 Ribu, Antrean Mengular Sejak Pagi

Nunuk juga menegaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh pencairan TPG tahun 2025 dapat tuntas pada November, bertepatan dengan puncak Hari Guru Nasional yang jatuh pada 28 November. 

Dengan demikian, guru yang berhak diharapkan tidak lagi menghadapi kendala keterlambatan.

Berdasarkan , data per 17 November 2025 menunjukkan bahwa penyaluran tunjangan untuk aparatur sipil negara daerah (ASND) telah mencapai 92,32 persen. 

Angka tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Tambahan Penghasilan (DTP).

Nunuk menjelaskan bahwa capaian penyaluran tiap jenis tunjangan berbeda-beda. Untuk TKG, penyaluran telah masuk di angka 61,97 persen, sementara DTP baru mencapai 37,20 persen. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads