bannerdiswayaward

Guru Hadapi Masalah saat Siswa Ngaku-Ngaku Anak Pejabat, Ketua PGRI Dorong UU Perlindungan Guru

Guru Hadapi Masalah saat Siswa Ngaku-Ngaku Anak Pejabat, Ketua PGRI Dorong UU Perlindungan Guru

Ilustrasi Guru: sejumlah kasus pendidikan di Tanah Air menggambarkan siswa yang tidak sopan kepada gurunya, bahkan sebagian mengaku sebagai anak pejabat. -Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID — Polemik di era media sosial saat ini, sejumlah kasus pendidikan di Tanah Air menggambarkan siswa yang tidak sopan kepada gurunya, bahkan sebagian mengaku sebagai anak pejabat. 

Hal itu seolah membuat guru akan merasa tertekan. 

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menanggapi maraknya kasus siswa yang mengaku-ngaku sebagai anak pejabat hingga menimbulkan tekanan bagi guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan di sekolah. Ia menegaskan bahwa situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan kembali terjadi.

BACA JUGA:PGRI Ungkap Rangkaian Acara Hari Guru Nasional 2025, Puncaknya di Bandung

Unifah menyampaikan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi semua, dan karenanya harus bebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun bullying.

“Sekolah itu harus bebas dari kekerasan, termasuk bullying,” tegas Unifah.

Menurutnya, kasus siswa yang merasa memiliki kekuasaan karena jabatan orang tua merupakan gambaran nyata lemahnya perlindungan terhadap guru, terutama ketika guru ragu memberikan sanksi karena takut tekanan balik.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair Setiap Bulan Mulai 2026, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru

“Inilah kenapa kita butuh UU Perlindungan Guru yang selaras dengan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa guru dan siswa semestinya tidak ditempatkan sebagai pihak yang berseberangan.

“Guru dan siswa itu keluarga. Kita saling mengasihi, bukan saling menekan,” sambungnya.

BACA JUGA:Teks Doa Upacara Hari Guru Nasional 2025 Resmi Kemenag dan Kemedikdasmen, Referensi untuk Acara Sekolah

Unifah menegaskan kembali bahwa PGRI mendorong segera disahkannya UU Perlindungan Guru di DPR agar guru memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesional, termasuk saat menegakkan disiplin.

Tanpa payung hukum yang kuat, guru rentan disalahkan atau ditekan ketika berhadapan dengan kasus-kasus seperti siswa yang mengatasnamakan jabatan orang tua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads