BANTEN, DISWAY.ID-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Banten 2022. Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Program pemutihan Pajak Kendaraan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat, sehingga setiap daerah memiliki jadwal dan ketentuan penyelenggaraan yang berbeda-beda.
Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembai menyelenggarakan promo bebas yang berlaku hingga akhir tahun 2022.
Pada program tersebut, Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
Berikut program yang diberikan pada pemutihan Banten 2022.
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten
Pada saat program pemutihan diselenggarakan, pajak kendaraan di Banten dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai.
Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, Anda harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan Anda telah terdaftar. Namun, saat ini belum terdapat informasi pelaksanaan program pemutihan di Banten.
BACA JUGA:Catat, Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022, Mana Saja?
Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli (untuk jaga – jaga, dan khusus pembayaran 5 tahunan)
Syarat Dokumen Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Catatan : Silahkan Anda membawa bolpoin sendiri, agar proses lebih cepat.
Tarif PKB Pada Program Pemutihan Banten
Untuk mengetahui biaya tarif pajak kendaraan bermotor Anda dapat mengecek secara langsung di STNK atau Aplikasi Cek Pajak.
Namun, bagi Anda yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Banten, maka pembayaran pajak pokok kendaraan akan diberikan diskon sebesar 20 persen.