Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.