JAKARTA, DISWAY.ID-Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 44kg.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, peredaran ini merupakan jaringan Internasional Myanmar, Malaysia, Pekanbaru dan Jakarta.
Untuk kasus ini telah diamankan satu orang tersangka berinisial (AM 29) sebagai kurir narkoba.
"Telah diamankan 1 orang pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat 44kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina" Ucap Pasma saat Konferensi Pers, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat, Diduga Terima Uang dari Kasat Narkoba
Pasma melanjutkan, bahwa peredaran narkotika jenis sabu ini akan dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Penangkapan AM (29) berawal dari tim penyidik melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu BM 1099 FD Xenia di Jalan Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Senin 8 Agustus 2022.
AM berhenti dipinggir jalan lalu keluar dari mobil untuk mengambil paket sabu yang akan dimasukan ke dalam mobil.
"Tim melihat mobil yang dicurigai dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. pengendara keluar untuk mengambil sesuatu lalu dinaikan ke mobil," tambahnya.
Pasma menjelaskan, tersangka yang merupakan kurir tersebut mengambil barang-barang dari wilayah Myanmar ke Malaysia dan Pekanbaru melalui Pulau Bengkalis.
BACA JUGA:Hasil Tes Urine Sopir Negatif Narkoba, Polisi Duga Kecelakaan Maut Bekasi Disebabkan Gagal Rem
"Dari pengakuan tersangka yang mengambil langsung barang-barang ini ke Myanmar langsung masuk ke Malaysia lalu masuk ke Kepulauan Bengkalis dilanjutkan ke Kota Pekanbaru dan rencana akan dibawa ke Jakarta" Ujar Pasma.
Kapolres Metro Jakarta Barat juga menjelaskan bahwa tersangka AM (29) mengaku sudah mendapatkan upah Rp10 Juta dan melakukan pengedaran ini sebanyak lima kali.
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga berhasil mengamankan barang lain seperti mobil, Hp dan uang tunai serta tas yang digunakan untuk membawa sabu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.