Secarik Surat Ferdy Sambo Jelaskan Peran Brigjen Hendra Kurniawan Dalam Pembunuhan Brigadir J

Jumat 02-09-2022,19:17 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Putin Tak Hadiri Pemakaman Gorbachev di Area Makam Pemimpin Rusia

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.

Selain 28 anggota Polisi tersebut, sebelumnya salah satu anak buah Ferdy Sambo CP juga telah di pecat dari kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:Intip Line Up Suzuki Marine di Deep And Extreme Indonesia 2022

BACA JUGA:Kamaruddin: Kalau Saya Jadi Penyidik, Garansi Setengah Hari Kasus Brigadir J Tuntas!

CP ditetapkan bersalah atas keterlibatannya obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," tambah Irjen Pol Dedi.

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik adalah  PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.

Kategori :