JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi naik. Kira-kira mobil apa saja yang boleh diisi Pertalite?
Terdapat wacana larangan mobil di atas 1.400 cc tak boleh diisi Pertalite diungkap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:Kagetnya Jenderal Andika Mendengar Tewasnya Sertu Bayu di Papua, Saya Tak Pernah Dilaporkan
Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.
Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc yang dapat diisi Pertalite dan Solar meliputi banyak model.
Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp 200 juta.
BACA JUGA:BBM Subsidi Resmi Naik Siang Ini, Warga Kaget, Petugas SPBU Langsung Ganti Plang Harga
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Warga Protes Pak Jokowi: Saya Keberatan dengan Gaji Pas-pasan!
Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.
Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp 200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.
Selain itu, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc.
Berlaku juga bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.