BACA JUGA:5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo.
Lalu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
BACA JUGA:Main Gendong Jadi Bumbu Penyedap Cerita Duren Tiga
Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik.
Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis 1 September 2022 disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik kembali digelar Jumat 2 September 2022 dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.
BACA JUGA:Skandal Gendong Nyonya Sambo Bikin Bharada E Trauma Ingat Duren Tiga
BACA JUGA:5 Loyalis Ferdy Sambo Segera Menyusul Usai Kompol Chuck Dipecat dari Polri