5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

Cita-cita Mulia Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari menyebut 5 perwira Polri terlibat dalam drama Duren Tiga setelah sebelumnya Irjen Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, selanjutnya Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Menyusul AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Divpropam Polri.

Terakhir Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

BACA JUGA:Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

"Mereka terbukti menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J," terang Asep dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Caranya, menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterlibatan enam perwira tersebut sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi: Fokus Perkara Bedah Ponselnya

Dengan empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.

“Dari pemeriksaan dan barang bukti maka enam perwira ini diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,” jelas Asep Edi Suhari.

Pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022 itu Asep juga menyebut ada 16 saksi yang diperiksa dalam perkara CCTV tersebut.

Ada enam klaster dalam proses pendalaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: