Termasuk pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022 dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo membenarkan jika tersangka Aipda Rudi Suryanto mengakui perbuatannya.
Setelah pengakuan itu disampaikan pelaku ke Aiptu Sriwaluyo, kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri menjemput tersangka.
Tidak sednirian Eko Heri bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung Tengah.
BACA JUGA:Aipda Karnain Meregang Nyawa di Depan Anak dan Istri, LPW Desak Kapolri Tarik Seluruh Senpi