Pelaku Penusukan Pamulang Dibekuk, Motifnya Sakit Hati Disuruh Putus

Pelaku Penusukan Pamulang Dibekuk, Motifnya Sakit Hati Disuruh Putus

Satreskrim Polsek Pamulang tangkap pelaku diduga menusuk pria di toko obat yang terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024. -Disway.id/Rafi Adhi-

TANGSEL, DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Pamulang tangkap pelaku diduga menusuk pria di toko obat yang terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya menangkap pria berinisial RA (19) yang merupakan pelaku penusukan.

BACA JUGA:Karena Cemburu Pasutri Jadi Tersangka Kasus Penusukan di Tangerang

BACA JUGA:Penusukan di Toko Obat Pamulang, Pelaku Langsung Tertangkap

"Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut. Dimana berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP," katanya kepada awak media, Kamis 10 Oktober 2024.

"Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini," lanjutnya.

Pelaku diamankan beberapa jam usai diduga beraksi.

"Terduga pelaku RA ini dapat diamankan pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Meringkus 2 Orang Pelaku Diduga Tersangka Penusukan di Kabupaten Tangerang

Sementara Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menuturkan motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban TK adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," terangnya.

"Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK. Pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut," lanjutnya.

Atas kasus tersebut pelaku RA disangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: