Di tengah-tengah persidangan Irjen Dedi Prasetyo membeberkan beberapa hal terkait peran yang dilakukan tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan peran Agus Nurpatria yang diperintah oleh Ferdy Sambo adalah merusak CCTV rumah dinas atasan eks Kadiv Propam Polri itu.
Namun ternyata perannya bukan hanya sekadar itu saja. Sehingga, kata Dedi, Agus Nurpatria ditetapkan melanggar beberapa pasal terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Ini Momen Detik-detik Mengerikan Wahana Roda Berputar Ambruk di India, 10 Orang Luka-luka
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal," buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Ia melanjutnya; "Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP."
Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.
Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.
"Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.
"Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," jelasnya.
Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.