JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naikan tarif ojek online dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hari ini menetapkan naiknya tarif tersebut.
Berikut perincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub :
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
-Batas atas: Rp 2.500/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi :
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km
-Batas atas: Rp 2.800/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 - Rp 11.200
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km
-Batas atas: Rp 2.750/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 - Rp 11.000