Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Cek Besaran Kenaikan Masing-masing Daerah

Rabu 07-09-2022,13:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naikan tarif ojek online dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.

Melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hari ini menetapkan naiknya tarif tersebut.

Berikut perincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub : 

Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali: 

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km

-Batas atas: Rp 2.500/km 

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi :

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km

-Batas atas: Rp 2.800/km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km

-Batas atas: Rp 2.750/km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 - Rp 11.000

Kategori :