Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Cek Besaran Kenaikan Masing-masing Daerah

Rabu 07-09-2022,13:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :

-Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang/km

-Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang/km

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) :

-Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang/km

-Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang/km

Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.

"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.

Kategori :