Adapun hasil dari penyelidikan tersebut akan disampaikan dalam sidang paripurna dan dilanjutkan dengan status hukum.
"Kita belum tahu kapan selesainya, dalam sidang paripurna itulah nanti, baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa dibunuhnya saudara Munir," tandasnya.
Diketahui, kasus kematian Munir telah terjadi pada 7 September 2004 atau sekira 18 tahun silam.
Aktivis Hak Asasi Manusia tersebut ditengarai meninggal dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.