BACA JUGA:Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Jujur, Pengacara Bharada E: Mereka Sadar Situasi..
“Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM belum lengkap secara formil dan materil,” tuturnya.
Sedangkan pengembalian berkas dari Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf menurut Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), berkas tersebut karena masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
Fadil menambahkan, ada hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.