JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian jalani sidang kode etik.
Sidang kode etik tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.
AKBP Jerry disidang karena diduga terlibat dalam 'melindungi' Ferdy Sambo dalam melakukan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 9 September 2022.
BACA JUGA:Kesaksian Bripka Ricky saat Brigadir J Diesekusi Sambo dan Bharada E di Duren Tiga: Eh, Ada Apa Ini?
Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Jerry.
Dia hanya menyebut akan menyampaikan setelah sidang etik selesai.
Saat ini posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) dipastikan kosong usai AKBP Jerry Raymond Siagian diduga ikut terlibat dalam rencana Ferdy Sambo hingga berujung dimutasi ke pelayanan markas (yanma) Polri.
BACA JUGA:Heboh Isu Putri Candrawathi Mengaku Selingkuh dengan Kuat Ma'ruf Sejak 2015, Benarkah? Cek Faktanya
Terkait kekosongan jabatan Wadirreskrimum Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan berikan tanggapan.
Endra Zulpan mengungkapkan calon-calon perwira yang menempati jabatan tersebut akan dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak)
"Insyaallah bulan ini akan dipenuhi. Pasti dalam bulan ini akan dipenuhi. Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas, tapi melalui sidang Wanjak (Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang akan memberikan masukan kalau ini layak," kata Zulpan, Kamis 8 September 2022.
"Itu (Nama-nama) Pak Kapolda (Kapolda Metro Jaya) yang lebih mengetahui dan itu hak progeratif Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," sambungnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Salurkan Bansos Kapolri ke Masyarakat Terdampak BBM
Zulpan menegaskan, kekosongan jabatan tersebut tidak mempengaruhi kinerja dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.