JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib Edy Mulyadi usai terseret kasus 'jin buang anak' terungkap.
Edy Mulyadi diputuskan divonis bersalah dengan dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, pada Senin 12 September 2022.
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 12 September 2022.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto mengungkapkan jika Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan.
BACA JUGA:Hacker Bjorka 'Berulah' Bocorkan Data Pemerintah, Mahfud MD: Barangkali Cuma Dokumen Biasa
Menurut Prof Henry, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu.
"Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada," kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.
Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks.
"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Mengintip Gaji Kuat Ma'ruf yang Punya Pengaruh Besar di Keluarga Ferdy Sambo, PNS Mah Lewat!